Asas Pemerintahan Daerah
1.
Desentralisasi
Yaitu penyerahan wewenang kepada daerah
otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri (Berlaku untuk Kabupaten atau Kota)
2.
Dekosentrasi
Yaitu pelimpahan, pembagian wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah/instansi dibawahnya atau kepanjangan tangan
pemerintah pusat (Berlaku untuk provinsi)
3.
Tugas Pembantuan
Yaitu penugasan dari pemerintah pusat/daerah
kepala pemerintahan dibawah, dengan disertai pembiayaan dan Sarpras dan
dipertanggung jawabkan kepada yang memberi tugas. (Berlaku untuk Pusat ke
Provinsi, Pusat ke Kabupaten/kota, Kabupaten/kota ke desa)
Comments
Post a Comment